LAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
STANDAR PELAYANAN LAYANAN PENGEMBALIAN BARANG BUKTI
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
I. Persyaratan
1) Dokumen Dari Jaksa Penuntut Umum
2) Petikan Putusan Pengadilan
3) P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
4) BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
5) Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
6) Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/Identitas lainnya
7) Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
8) Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang buktinya
berupa kendaraan bermotor
9) Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas
nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan,
dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
II. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pemilik / penerima barang bukti mengisi formulir pengembalian barang bukti yang sudah disediakan
- Setelah di verifikasi, pemilik/penerima dapat menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk pengembaliam barang bukti ke petugas layanan di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.
a. Dokumen dari Jaksa Penuntut Umum
b. Petikan Putusan Pengadilan
c. P-48 (surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
d. BA-17 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan)
e. Dokumen dari pemilik/penerima barang bukti
f. Fotocopy KTP / Kartu Keluarga /Identitas lainnya
g. Fotocopy BPKB/Surat Keterangan Finance/Surat Pernyataan BPKB
h. Fotocopy STNK/Surat Kehilangan dari Kepolisian Apabila barang
buktinya berupa kendaraan bermotor. - Surat Kuasa ber materai 10000 (apabila yang mengambil bukan atas nama Kendaraan, apabila bunyi dari petikan putusan pengadilan, dikembalikan kepada terdakwa atau orang lain)
- Setelah dokumen-dokumen dilengkapi oleh pemilik/penerima barang bukti kemudian petugas barang bukti menerbitkan dokumen-dokumen berupa Nota pendapat dan BA-20 (Berita Acara Pengembalian Barang Bukti) yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Surat Pengembalian Barang Bukti.
- Setelah dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh kasubsi Barang Bukti dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Penerima barang Bukti dapat mengambil barang bukti langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, apabila penerima barang bukti tidak dapat melakukan pengambilan barang bukti maka petugas barang bukti akan memberikan pelayanan pengantaran barang bukti langsung ke alamat penerima/pemilik barang bukti secara gratis Petugas barang bukti membuat Berita Acara Serah Terima Barang Bukti;
- Mencatat dalam buku mutasi atau buku register
III. Jangka Waktu Pelayanan: +/- 30 Menit
IV. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
V. Produk Pelayanan: Layanan Lelang Barang Rampasan
VI. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
– Melalui website www.lapor.go.id
– Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Sintang
– Melalui DM Instagram : kejaksaan_negeri_sintang

