
Pada hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 berlokasi di Aula Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi, Kejaksaan Negeri Sintang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melakukan eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK tanggal 15 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inckracht van gewijsde) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) UPTD Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi tahun 2023 dengan menyerahkan Barang Bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp.43.330.000 (empat puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada 16 (enam belas) Tenaga Kesehatan yang ada di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi.
Kegiatan yang berlangsung di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi ini dihadiri oleh Rasyid Kurniawan,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khsusus dan Andi Yaprizal,S.H.,M.H selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Sintang dalam melaksanakan amanat Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat.
#kejaksaanri #kejatikalbar #kejarisintang #tindakpidanakhusus #tindakpidanakorupsi




















Leave a Comment