

Bahwa telah dilaksanakan pengembalian barang bukti berupa 1 (satu) unit Kijang Toyota dengan plat Polisi KB 1023 EA atas nama Klumpuk beserta dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Bahwa barang bukti tersebut tidak diperlukan lagi untuk kepentingan penuntutan karena perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sintang/ Pengadilan Tinggi/ Mahkamah Agung Nomor: 211/Pid.B/2024/PN Stg tanggal 06 Maret 2025
#kejarisintang #PAPBB










Leave a Comment