
ada hari Selasa, 24 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sintang, telah dilaksanakan Audiensi dan pelaksanaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) atas nama Tersangka A, TA dan P.
Kegiatan audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, para pejabat struktural Kejaksaan, Jaksa Penuntut Umum, unsur Kepolisian, Penasihat Hukum, serta tokoh masyarakat dan perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Dalam audiensi yang dilaksanakan, aspirasi dan penyampaian pendapat dari tokoh masyarakat serta perwakilan organisasi kemasyarakatan diterima dengan baik oleh Kejaksaan Negeri Sintang sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sebagai tindak lanjut hasil penyidikan, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
#KejariSintang #TahapII #Pidum #TindakPidanaUmum #Sintang













Leave a Comment