
Pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026
Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, S.H., M.H. dan Kasi Intelijen, Echo Aryanto Pasodung, S.H., M.H. Melaksanakan Press Release Penetapan Tersangka “RY” dan “GG” pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Fraud Kredit Mikro pada Bank BUMN di Kabupaten Sintang Tahun 2022-2024.
Penyidik akan terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Selanjutnya terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Sintang.
#kejaksaanri #kejatikalbar #kejarisintang #tindakpidanakhusus #tindakpidanakorupsi













Leave a Comment