
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekitar pukul 08.30 WIB bertempat Pendopo Rumah Jabatan Bupati Kabupaten Sintang telah dilaksanakan Penandatangan Pakta Integritas dalam Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Sintang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang dan pada RSUD Ade M Djoen Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh :
- Bahwa kegiatan diatas dihadiri oleh:
- Bupati Kab. Sintang, Gregorius Herkulanus Bala
- Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H., M.H
- PPK Sub Pekerjaan Pembangunan Gedung Pada Dinas PERKIM Sintang, Lavianus Jelani Agusmerdekawan, S.T., M.T.
- PPTK Sub Pekerjaan Pembangunan Gedung Pada Dinas PERKIM Sintang, Agus Suyono, A.Md.
- Kepala Dinas PU Kabupaten Sintang, Mursalin, S.T., M.M.
- PPK Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan pada Dinas PU Kabupaten Sintang, Yengkie Kurniawan, S.T.
- PPK Sub Kegiatan Pekerjaan Jembatan pada Dinas PU Kabupaten Sintang, Hermawan, S.T.
- PPTK Sub Kegiatan Rekonstruksi Jalan pada Dinas PU Kabupaten Sintang, Rinto Zordin, S.T.
- Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang, Dr. M. drg. Ridwan Tony H. Pane, MKM.
- PPK pada RSUD Ade M Djoen Sintang, Florentinus Puntang, S.Sos
- Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejari Sintang, Echo Aryanto Pasodung, S.H., M.H
- Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejari Sintang, Diva Nur Annisa, S.H.
- Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejari Sintang, Sarah Wandita Napitupulu, S.H.
- Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejari Sintang, Muhammad Hidayat.
- Tim Pengamanan Proyek Strategis (PPS) Kejari Sintang, Ponji Geraldo Patricius Malau.
- Para Direktur CV pekerjaan
- Forkopimda Kabupaten Sintang
Bahwa kegiatan diatas berdasarkan pada Pedoman Jaksa Agung RI No 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis dan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 000.7.2/1724/KEP-BAPPEDA/2025 tanggal 30 Oktober 2025 dengan Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Sintang Nomor : 000.7.2/55/KEP-BAPPEDA/2025 tentang Penetapan 14 (empat belas) Kegiatan Strategis Pembangunan Daerah Kabupaten Sintang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 dengan leading sector Bidang Intelijen pada Pengawalan/Pengamanan terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Daerah (PSD) Tahun 2025.
Pelaksanaan Entry Meeting dan penandatangan Pakta Integritas dalam Pengamanan Proyek Strategis Daerah (PSD) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Nomor 5 tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Beberapa hal yang diatur dalam pedoman PPS diantaranya terkait prinsip-prinsip dasar PPS, pelaksanaan PPS, pelaporan dan evaluasi, pola penghentian kegiatan dan koordinasi PPS.
Peran aktif Kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memastikan pembangunan strategis tersebut dilaksanakan secara objektif, akuntabel dan profesional. Dalarn rangka mendukung dan menyukseskan program pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi.
.
















Leave a Comment