
Bahwa pada hari Senin (30/05/2022) telah dilaksanakan pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dari Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sintang kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sintang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Baning – Sungai Ana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2017.
Bahwa audit keuangan oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, terdapat kekurangan fisik pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Baning – Sungai Ana Tahun Anggaran 2017 senilai Rp 204.976.137,97 (dua ratus empat juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh koma sembilan puluh tujuh rupiah).










