
Pada hari Selasa (19/12/2023) Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H. didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum dan Kasubagbin melaksanakan Press Release Eksekusi Pidana Denda terhadap Putusan Kasasi MA R.I No. 1395K/ Pid.Sus-LH/2023 tanggal 5 Juli dengan Amar Putusan: “Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon: PT. Rafi Kamajaya Abadi dan membebankan biaya perkara Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)”.
Sehingga eksekusi pidana denda berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pontianak No: 252/PID.B/LH/ 2022/PT PTK tanggal 06 Desember 2022 dengan Amar Putusan:
- Menyatakan PT. Rafi Kamajaya Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pontianak No: 252/PID.B/LH/2022/PT PTK tanggal 06 Desember 2022 telah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 99 Ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU R.I No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 2. Menjatuhkan Pidana kepada PT. Rafi Kamajaya Abadi dengan pidana denda Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pembayaran Pidana Denda Rp. 2,5 Milyar dari PT. Rafi Kamajaya Abadi, pada hari ini disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sintang dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).













Leave a Comment