





Pada hari Rabu (27/07/2022) Kepala Kejaksaan Negeri Sintang,Porman Patuan Radot, S.H., M.H didampingi Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Sintang, M Heru Yustianto, S.H., M.H bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sintang telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Sintang.
Bahwa barang bukti yang dimusnahkan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah sebagai berikut:
- Narkotika (100 Perkara)
- Barang Bukti Shabu : 179,32 Gram (berat bruto)
- Extasi : 77 butir
- Perkara Judi (5 perkara)
Kolok-Kolok dan Kartu
- Tambang Emas (19 Perkara)
- 11 Unit Mesin Merk Tianli
- 2 Unit Mesin Merk Radin
- 1 Unit Mesin Mitsubisi Radin
- 1 Unit Mesin Tesla
- 1 Buah Kopol
- 1 Unit Mesin Merk Jian Fung
- 1 Unit Mesin Merk Shark Warna Orange
- 1 Unit Mesin JF Warna Hp
- 1 Unit Mesin Merk Wangli
- 1 Unit Mesin Merk Wujin
- 1 Unit Mesin Merk Weco
- 1 Unit Mesin Merk MTYD Warna Biru
- Yang lain perkara Pembunuhan, Pencurian, Penganiayaan, ITE
- 4 Buah Parang
- 2 Buah Linggis
- 5 Buah Tajuk
- 3 Pisau Dapur
- 1 Buah Palu
- 16 Handphone
Bahwa dalam Pasal 46 KUHAP ini menjadi dasar untuk memusnahkan suatu barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan biasanya berupa barang bukti yang dapat membahayakan orang lain. 2. Menyiapkan tempat pemusnahan dengan bergantung atas sifat, jumlah, kualitas, dan kuantitas barang bukti yang dimaksud. Maka dari itu Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Sintang supaya untuk tidak berpeluang untuk disalahgunakan, hal ini juga membuktikan bahwa dalam proses penegakkan hukum dilaksanakan secara tuntas; dengan demikian dapat diperkirakan tidak ada kesan /asumsi dimasyarakat yang negatif khususnya terhadap penegakkan hukum di Kejaksaan Negeri Sintang.










Leave a Comment