SLOT THAILAND ♛ AKUN PRO THAIALND SERVER THAILAND TERBARU 2024 MPO SLOT ♛ SITUS JUDI SLOT GACOR ONLINE MPO GAMPANG JP MAXWIN 2023 PAY4D ♛ SITUS SLOT PAY 4D MINIMAL DEPOSIT 5000 REKOMENDASI WEB 2023 HOKI188 ♛ LINK DAFTAR SITUS JUDI GACOR GAMPANG JP 2023 SLOT303 ♛ SITUS JUDI SLOT GACOR 303 GACOR MAXIN 2024 SLOT77 ♛ SLOT GACOR TERBAIK MAXIN BESAR GACOR 77 2024 GACOR4D ♛ LINK DAFTAR SITUS GACOR 4D GACOR ABIS 2024

Press release terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV. JAS” Tahun 2018

  • Home
  • Berita
  • Press release terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV. JAS” Tahun 2018

Kamis (25/01/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidana Khusus, Fendi Nugroho, S.H., M.H. dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan Press release terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV. JAS” Tahun 2018. Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan Ekspose Tim penyidik ditemukan 2 Alat Bukti Permulaan Yang Cukup sehingga pada hari ini menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu :
1. “SH” selaku debitur (Pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang.
2. “DR” ​selaku Kasi Kredit Tahun 2018.
3. “R.J” ​selaku Analis Kredit 1 Tahun 2018.
4. “ALZ​“ selaku Analis Kredit 2 Tahun 2018.

Bahwa berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi di Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Sintang.

Leave a Comment