
Kamis (25/01/2024) Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Aco Rahmadi Jaya, S.H., M.H. didampingi Kasi Pidana Khusus, Fendi Nugroho, S.H., M.H. dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan Press release terkait Dugaan Tindak Pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Biasa oleh Bank Kalbar Cabang Sintang kepada “CV. JAS” Tahun 2018. Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Ahli dan Ekspose Tim penyidik ditemukan 2 Alat Bukti Permulaan Yang Cukup sehingga pada hari ini menetapkan 4 (empat) orang tersangka yaitu :
1. “SH” selaku debitur (Pengusaha) yang mengajukan Kredit Modal Kerja (KMK Biasa) di Bank Kalbar Sintang.
2. “DR” selaku Kasi Kredit Tahun 2018.
3. “R.J” selaku Analis Kredit 1 Tahun 2018.
4. “ALZ“ selaku Analis Kredit 2 Tahun 2018.
Bahwa berdasarkan perhitungan dari BPKP Provinsi di Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliyar rupiah) dan disangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas IIB Sintang.











Leave a Comment