
Pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang yang diwakili oleh Ahmad Farhan Ariaputra, S.H bersama dengan Perwakilan PT. Bontipermai Jayaraya, Perwakilan Polsek, Perwakilan Kodim 1205/Stg dan Satgas PKH lainnya melaksanakan kegiatan Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Sintang.
Bahwa kegiatan Penertiban Kawasan Hutan berlokasi di Kecamatan Binjai Hulu, Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hilir dan Kecamatan Sintang.
Bahwa PT. Bontipermai Jayaraya beralamat Kantor di Gedung Internasional Financial Center Lt. 21 Kav. 22.23 Kelurahan Karet, Kecamatan Setia Budi, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan data dan Informasi Kementerian Kehutanan bahwa Perusahaan PT. Bontipermai Jayaraya tidak termasuk ke dalam daftar subyek hukum pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tanggal 6 Februari 2025. Perusahaan masuk dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang data dan Informasi Kegiatan Usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan Tahap XVI.
Bahwa dalam Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di PT. Bontipermai Jayaraya berada di Kabupaten Sintang terdapat Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang setelah dilakukan Analisa dapat disampaikan bahwa AGHT dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemahaman Masyarakat
Kejaksaan sebagai penggerak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu berkoordinasi secara teratur dengan pemerintah desa ataupun tokoh adat lokal yang dapat menjadi penghubung kepada Masyarakat sekitar untuk menyebarluaskan ataupun meluruskan informasi yang berkembang di Masyarakat.
- Pemulihan Ekosistem
Dengan adanya Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Hutan Rakyat yang telah dipergunakan oleh oknum perlu berkoordinasi dengan pihak terkait rehabilitasi sebagai tindak lanjut setelah Hutan Rakyat ditertibkan.
- Penyerobotan Lahan
Memperhatikan luas lahan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kabupaten Sintang yang tersebar di beberapa titik lokasi diperlukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan agar Kawasan yang telah ditertibkan tidak disalahgunakan atau dikuasai kembali oleh Oknum













Leave a Comment