
Pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2025 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025 Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sintang yang diwakili oleh Ahmad Farhan Ariaputra, S.H bersama dengan Perwakilan PT. Mitra Jaya Nusa Indah, Perwakilan Polsek Kayan Hulu, Perwakilan Kodim 1205/Stg dan Satgas PKH lainnya melaksanakan kegiatan Penertiban Kawasan Hutan di Wilayah Sintang dan Melawi.
Bahwa kegiatan Penertiban Kawasan Hutan berlokasi di 5 (lima) titik lokasi yaitu Desa Merahau Permai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, Desa Nanga Ungai, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Sintang, Desa Nusa Pandau, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, Kecamatan Pinoh Selatan, Kabupaten Melawi, Desa Bora, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi.
Bahwa dalam Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di PT. Mitra Jaya Nusa Indah berada di Kabupaten Sintang terdapat Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang setelah dilakukan Analisa dapat disampaikan bahwa AGHT dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Perlawanan dari Pihak terkait
Mengingat Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyangkut pihak PT. Mitra Jaya Nusa Indah yang menikmati keuntungan dari aktivitas illegal sehingga berpotensi menimbulkan konflik setelah dilakukan penguasaan kembali.
- Pemahaman Masyarakat
Kejaksaan sebagai penggerak Penertiban Kawasan Hutan (PKH) perlu berkoordinasi secara teratur dengan pemerintah desa ataupun tokoh adat lokal yang dapat menjadi penghubung kepada Masyarakat sekitar untuk menyebarluaskan ataupun meluruskan informasi yang berkembang di Masyarakat.
- Pemulihan Ekosistem
Dengan adanya Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Hutan Rakyat yang telah dipergunakan oleh oknum perlu berkoordinasi dengan pihak terkait rehabilitasi sebagai tindak lanjut setelah Hutan Rakyat ditertibkan.
- Penyerobotan Lahan
Memperhatikan luas lahan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah Kabupaten Sintang yang tersebar di beberapa titik lokasi diperlukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan agar Kawasan yang telah ditertibkan tidak disalahgunakan atau dikuasai kembali oleh Oknum













Leave a Comment